
Anggota DPR Minta Hukuman Perusahaan Terkait Karhutla
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Meminta Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Tidak Hanya Menjatuhkan Sanksi Administrative. Maka kepada perusahaan yang di duga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan, proses hukum harus di lanjutkan apabila di temukan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang menerbitkan izin konsesi.
Desakan tersebut muncul setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Yang berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Sanksi yang di berikan meliputi pembekuan izin usaha, pencabutan izin, serta kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan yang terdampak kebakaran.
Menurut Sudding, langkah administratif memang di perlukan untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan. Namun, tindakan tersebut di nilai belum cukup apabila tidak di sertai pengusutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Ia meminta korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran di proses melalui jalur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penyelidikan juga perlu mencakup pihak-pihak yang di duga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap terkait penerbitan izin pemanfaatan lahan.
Anggota Komisi DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Berulang
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sudding adalah adanya perusahaan yang di sebut telah berulang kali melanggar ketentuan perizinan. Tetapi tetap memperoleh izin konsesi untuk memanfaatkan kawasan hutan dan lahan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkap adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama bertahun-tahun. Tetapi masih mendapatkan izin konsesi. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah serta mekanisme pemberian izin, Kepada perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan.
Sudding menilai, kondisi tersebut perlu di periksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelanggaran terjadi akibat lemahnya pengawasan, kelalaian administratif, atau adanya dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.
Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar perusahaan sebagai pelaku usaha. Apabila di temukan bukti keterlibatan pejabat atau pihak lain dalam penerbitan izin yang bermasalah, mereka juga harus di mintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebanyak 32 Perusahaan Dikenai Sanksi
Kementerian Kehutanan pada Oktober 2026 melaporkan bahwa sebanyak 32 perusahaan telah di kenai sanksi administratif terkait karhutla. Luas areal yang terbakar dalam penanganan tersebut mencapai sekitar 12.926,74 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan di kenai sanksi pembekuan di sertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar sekitar 9.546,42 hektare. Selain itu, delapan subjek hukum di kenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal sekitar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah di kenai pencabutan izin.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Besarnya luas kawasan terdampak menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi perusahaan. Kebakaran juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang membutuhkan penanganan jangka panjang.
Pemulihan kawasan terdampak menjadi bagian penting dari penegakan hukum karena pencabutan izin saja tidak otomatis mengembalikan fungsi hutan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab perlu memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, aparat penegak hukum di minta menelusuri proses penerbitan izin konsesi, termasuk pihak yang memberikan persetujuan dan mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin. Pengusutan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pencabutan atau pembekuan izin, tetapi juga mampu mengungkap kemungkinan adanya praktik yang memungkinkan pelanggaran terus berlangsung.